Dalam arti yang luas, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
secara garis besar tindakan korupsi mencakup unsur-unsur sbb:
secara garis besar tindakan korupsi mencakup unsur-unsur sbb:
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
- perbuatan melawan hukum;
Tanggal Upload 2 oktober 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar